Ambon,Malukubisa.net-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah buruh di lingkungan DLHP bukan disebabkan unsur kesengajaan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena proses pencairan bertepatan dengan hari libur pada tanggal 1, 2, dan 3 Mei 2026, sehingga berdampak pada mekanisme administrasi dan pembayaran upah para pekerja.
Apries menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak-hak buruh dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga meminta para pekerja untuk memahami kondisi tersebut karena berkaitan dengan jadwal pelayanan dan aktivitas perbankan selama masa libur.
“Keterlambatan ini bukan disengaja, tetapi karena bertepatan dengan hari libur pada 1 sampai 3 Mei, sehingga proses pembayaran mengalami penyesuaian,” ujarnya.
DLHP Kota Ambon memastikan pembayaran upah buruh akan segera diselesaikan setelah seluruh proses administrasi kembali berjalan normal pascalibur.












