Example floating
Example floating
Example 728x250
Polda Maluku

Kasus Pembunuhan Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan Satreskrim Polres Tanimbar ke Kejaksaan

68
×

Kasus Pembunuhan Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan Satreskrim Polres Tanimbar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,Malukubisa.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (08/05/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY.

Example 300x600

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan pengawalan ketat dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Para tersangka juga didampingi kuasa hukum masing-masing selama proses berlangsung.

Setibanya di Kejaksaan, rombongan penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Reynold Yoshua, SH. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi berupa pencocokan identitas tersangka dan pengecekan barang bukti sebelum para tersangka resmi ditahan pihak Kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, SH, MH menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar dalam memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara pidana berat.

“Kami memastikan setiap proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius penyidik karena menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Menurutnya, dengan rampungnya proses penyidikan dan penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan, maka tahapan berikutnya akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri.

“Sekarang para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penyerahan tahap II ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara dilimpahkan ke

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *