Saumlaki,Malukubisa.net-Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan seorang warga negara asing asal China berinisial LIN XIANZENG alias A. Chen (56) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka diduga menjadi aktor utama sekaligus pengendali jaringan penyelundupan sembilan warga negara China menuju Australia secara ilegal melalui jalur laut dari wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap praktik kejahatan lintas negara yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju Australia.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi di wilayah perbatasan.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial SL, M dan KFM telah lebih dahulu diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki. Ketiganya diketahui bertugas mengantarkan sembilan WNA asal China menuju Australia menggunakan kapal kayu tanpa melalui prosedur resmi imigrasi.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi penyelundupan itu dilakukan atas perintah LIN XIANZENG dengan imbalan mencapai Rp60 juta kepada para pelaku lapangan.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan para WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket, pendampingan perjalanan dari Jakarta ke Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal hingga pembiayaan operasional keberangkatan seperti bahan bakar dan konsumsi selama pelayaran.
Selain itu, tersangka diketahui menerima aliran dana sebesar 50 ribu Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said menjelaskan, sembilan WNA China tersebut sempat berhasil memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi internasional dan penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memerangi kejahatan transnasional yang dapat mengganggu keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara ilegal ke luar negeri karena berisiko tinggi dan memiliki konsekuensi hukum berat.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar.













