AMBON,Malukubisa.Net-24 Agustus 2026,Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon kembali mengambil langkah penanganan terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sekitar kawasan kuburan Kebun Cengkeh.
Pembersihan dilakukan untuk mengurangi tumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengurangi kenyamanan kawasan pemakaman.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, mengatakan pembersihan dilakukan pada sejumlah titik yang menjadi lokasi penumpukan sampah.
“Petugas telah membersihkan tumpukan sampah di titik-titik kritis, termasuk menata sampah yang masih dapat dipilah dan mengamankan sampah yang berpotensi membahayakan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Apries.
Selain pembersihan, petugas juga melakukan dokumentasi terhadap kondisi lokasi sebagai bahan evaluasi dan dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Apries mengatakan, DLHP telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat agar memasang rambu atau tanda larangan membuang sampah di kawasan tersebut.
“Kami sudah meminta Ketua RT setempat untuk segera memasang rambu larangan membuang sampah. Pemasangan tanda ini penting sebagai langkah pencegahan agar lokasi yang sudah dibersihkan tidak kembali menjadi TPS liar,” ujarnya.
Menurut Apries, penanganan TPS liar membutuhkan dukungan dari masyarakat. Hingga pelaksanaan pembersihan, partisipasi aktif warga setempat masih belum terlihat secara maksimal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, karena persoalan sampah membutuhkan kesadaran dan partisipasi bersama,” tegasnya.
DLHP juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di kawasan pemakaman maupun titik lain yang bukan merupakan lokasi pembuangan sampah resmi.
Masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas pengumpulan sampah yang tersedia atau berkoordinasi dengan RT/RW apabila membutuhkan layanan penjemputan sampah.
Warga juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah liar kepada pihak kelurahan maupun DLHP Kota Ambon.
“Kami berharap setelah lokasi ini dibersihkan, masyarakat tidak lagi menjadikannya sebagai tempat membuang sampah. Kalau ditemukan pembuangan sampah liar, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” kata Apries.
DLHP Kota Ambon selanjutnya akan memantau kondisi kawasan tersebut, termasuk efektivitas pemasangan rambu larangan dan frekuensi munculnya kembali tumpukan sampah.
Apabila TPS liar kembali terbentuk, DLHP akan melakukan sosialisasi dan langkah penegakan lebih lanjut bersama aparat kelurahan serta RT/RW setempat.












