Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Buru

PT HAM Klaim Kuasai 100 Hektar Gunung Botak, PT Tri M Diminta Bayar Jika Ingin Beroperasi

86
×

PT HAM Klaim Kuasai 100 Hektar Gunung Botak, PT Tri M Diminta Bayar Jika Ingin Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buru, Malukubisa.net-PT Harmoni Alam Manise (HAM) menyatakan telah menuntaskan pembayaran lahan seluas 100 hektar di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, kepada tiga marga pemilik hak ulayat, yakni Wael, Nurlatu, dan Besan. Nilai pembayaran disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, dengan porsi terbesar diberikan kepada keluarga Wael.

Klaim tersebut disampaikan perwakilan PT HAM, Helena Ismail, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru yang berlangsung di kantor DPRD, Rabu (29/4/2026).

Example 300x600

Rapat itu dihadiri oleh perwakilan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak, termasuk pihak dari PT Tri M.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, menjelaskan bahwa Helena memaparkan skema kemitraan “bapak angkat” yang diterapkan di kawasan tambang. Dua koperasi disebut berada di bawah pembinaan PT HAM, enam koperasi bermitra dengan PT Tri M, sedangkan dua koperasi lainnya beroperasi secara mandiri.

Helena menegaskan bahwa wilayah IPR yang sah di Gunung Botak hanya mencakup area seluas 100 hektar dan lahan tersebut telah diselesaikan pembayarannya oleh PT HAM kepada pemilik hak ulayat.

Menurutnya, pihak lain yang ingin beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Tri M dan koperasi binaannya, perlu menyelesaikan mekanisme kerja sama dengan PT HAM.

“Wilayah IPR di Gunung Botak hanya 100 hektar dan sudah kami bayarkan kepada pemilik sah lahan. Karena itu, pihak yang ingin masuk dan beroperasi harus berkoordinasi dengan kami,” ujar Helena.

Ia juga menilai keberadaan koperasi binaan PT Tri M tidak otomatis memberikan hak atas lahan di kawasan tambang tersebut.

Pernyataan ini kembali memunculkan perhatian terhadap potensi sengketa lahan di Gunung Botak, yang selama ini menjadi sorotan akibat tumpang tindih klaim pengelolaan dan kepentingan antar pihak.

DPRD berharap rapat tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memperjelas legalitas pengelolaan kawasan tambang rakyat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di Gunung Botak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *