Ambon,Malukubisa.net-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM RI, Rilke Jeffri Huwae, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Maluku, khususnya di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kunjungan ini menjadi yang pertama bagi Jeffri Huwae sejak dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, serta Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat.
Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap sinergi antara Kejati Maluku dan Kementerian ESDM dapat semakin diperkuat dalam penanganan kasus pertambangan ilegal, pengawasan perizinan tambang, hingga kepatuhan pelaku usaha di sektor pertambangan.
“Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal berjalan maksimal, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial masyarakat,” ujar Rudy Irmawan.
Selain membahas penanganan tambang ilegal, pertemuan itu juga menyoroti tindak lanjut pengawasan terhadap 24 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di kawasan tambang emas Gunung Botak dan kini tengah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi Maluku.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara Kejaksaan dan Kementerian ESDM dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan agar penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya di Maluku, dapat dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi juga sepakat untuk terus memantau aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak maupun wilayah pertambangan lainnya di Provinsi Maluku guna mencegah kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal.














