Example floating
Example floating
Example 728x250
Kajati Maluku

Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa, Kerugian Negara Terungkap

9
×

Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi: Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa, Kerugian Negara Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,Malukubisa.net-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkap secara rinci dugaan penyimpangan dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD PT Tanimbar Energi yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

Example 300x600

Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memiliki ketergantungan tinggi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, penyertaan modal sebesar Rp6.251.566.000,00 yang seharusnya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru tidak memberikan kontribusi dan berujung pada kerugian keuangan negara.

JPU menegaskan, kerugian tersebut bukan semata akibat kelalaian administratif, melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur. Kondisi ini semakin memperparah beban keuangan daerah, terlebih saat pandemi COVID-19, ketika anggaran difokuskan pada sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Dalam fakta persidangan juga terungkap peran terdakwa Petrus Fatlolon selaku mantan Bupati Kepulauan Tanimbar yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan penyertaan modal. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak didukung prinsip kehati-hatian, seperti analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit independen.

Selain itu, hingga tuntutan dibacakan, para terdakwa belum menunjukkan itikad untuk mengembalikan kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun tuntutan yang dibacakan yakni:

Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp783.422.904,00.

Karel F.G.B. Lusnamera dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp745.110.404,00.

Petrus Fatlolon dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp4.427.710.190,00.

JPU menegaskan, setiap kerugian negara akibat penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejumlah dokumen yang diajukan sebagai barang bukti turut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan penyertaan modal tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *