AMBON,Malukubisa.net-Upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara berhasil digagalkan petugas di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Paket berisi ganja dengan berat sekitar satu kilogram tersebut terdeteksi saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh Junior Aviation Security (Avsec), Yoris R. Buranda, di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.
Paket diketahui berasal dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Maluku Utara.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengatakan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).
“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap identitas dan alamat penerima yang tercantum pada kemasan paket.
Hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara mengungkap bahwa alamat penerima yang tercantum dalam paket tersebut ternyata fiktif.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pengiriman, tujuan sebenarnya, serta pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap setiap barang yang masuk melalui jalur penerbangan, khususnya melalui jasa pengiriman dan kargo.
Menurutnya, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan pengelola bandara, operator kargo, Avsec, perusahaan jasa pengiriman, serta stakeholder lainnya.
“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” katanya.
Ia meminta seluruh penyedia jasa pengiriman meningkatkan pemeriksaan terhadap barang kiriman dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia serta memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan.
“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara maupun jasa pengiriman barang.
“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan digagalkannya pengiriman satu kilogram ganja tersebut, aparat berhasil mencegah narkotika itu beredar lebih luas di masyarakat. Jika menggunakan asumsi satu linting rata-rata berisi 0,5 gram, barang bukti tersebut berpotensi menjadi sekitar 2.000 linting.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat di jalur kargo dan sinergi lintas sektor menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika menuju wilayah Maluku.












