Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPemkot Ambon

Wali Kota Ambon Warning Pengembang, Izin Bangunan Harus Sesuai Ketentuan Teknis

70
×

Wali Kota Ambon Warning Pengembang, Izin Bangunan Harus Sesuai Ketentuan Teknis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Ambon,Malukubisa.net-Pemerintah Kota Ambon 9 komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan perumahan dan gedung di wilayah Kota Ambon, menyusul musibah tanah longsor yang terjadi di kawasan Perumahan BTN Gadihu beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Wali Kota Bodewin Wattimena mengatakan dirinya telah menginstruksikan Sekretaris Kota Ambon untuk memanggil pihak pengembang dan pengelola Perumahan BTN Gadihu guna membahas persoalan perizinan pembangunan di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Wattimena saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Ambon, Rabu (13/05/2026).

“Saya sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Kota Ambon untuk memanggil pengembang dan pengelola Perumahan BTN Gadihu yang mengalami musibah tanah longsor beberapa waktu lalu. Paling tidak, kita mengetahui persoalan perizinannya,” kata Wattimena.

Menurutnya, proses pembangunan tidak boleh dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan teknis yang telah diatur pemerintah. Ia menegaskan izin pembangunan bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.

“Kalau tidak bisa, ya tidak bisa saja. Jangan dipaksa, karena ini menyangkut persoalan perizinan,” tegasnya.

Wattimena menilai seluruh pembangunan di Kota Ambon harus dilakukan secara tertib dan mengikuti rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menekankan pentingnya kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), terutama menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan instansi teknis lainnya.

“Saya menjadi wali kota, maka harus ada tertib bangun teknis dari seluruh OPD teknis, mulai dari DLHP terkait AMDAL, PUPR, soal MPG, dan lainnya. Kalau tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diberikan izin untuk membangun,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi geografis Kota Ambon yang didominasi kawasan perbukitan membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin pembangunan. Apalagi, curah hujan tinggi dalam beberapa waktu terakhir meningkatkan risiko longsor di sejumlah titik rawan.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon akan terus melakukan evaluasi terhadap proses perizinan pembangunan agar seluruh proyek yang berjalan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan lingkungan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang sekaligus menciptakan tata pembangunan kota yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *