AMBON,malukubisa.net/-Pemerintah Kota Ambon kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi se-Provinsi Maluku dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI.
Penyerahan hasil penilaian dilakukan Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Jalan Rijali, Belakang Soya. Hasil tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa penyerahan hasil ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat ketahanan dan stabilitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Penyerahan ini menjadi ruang evaluasi dan penguatan agar pelayanan publik di Kota Ambon semakin stabil, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Hasan.
Ombudsman memberikan apresiasi atas capaian nilai akhir 81,20 dengan kategori kualitas tinggi (zona hijau). Capaian ini menempatkan Kota Ambon sebagai peraih nilai tertinggi di Maluku.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon dan para pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Hasan juga mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan, terlebih dengan adanya perubahan variabel dan dimensi penilaian dari Ombudsman RI pada tahun ini. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan hanya pengakuan atas kinerja, tetapi juga tantangan untuk terus memperbaiki standar pelayanan.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih. Ia menekankan bahwa predikat kualitas tinggi merupakan bukti komitmen dan kerja kolektif seluruh aparatur Pemerintah Kota Ambon.
“Kami bersyukur tetap memperoleh predikat pelayanan publik dengan kualitas tinggi, meskipun terdapat perubahan variabel dan dimensi penilaian. Ini adalah hasil kerja keras seluruh OPD, khususnya tiga instansi lokus penilaian,” ungkapnya.
Adapun rincian nilai tiga OPD yang menjadi lokus penilaian yakni:
Dinas Kesehatan: 84,90
Dinas Pendidikan: 83,53
Dinas Sosial: 75,15
Dengan nilai akhir 81,20 (kategori Baik/Kualitas Tinggi), Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat standar pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku atas pendampingan yang diberikan selama proses penilaian.
“Pendampingan Ombudsman sangat berarti bagi kami. Ini menjadi motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Ambon,” tutupnya.













