AMBON,Malukubisa.Net-Proses hukum terkait dugaan tindak pidana kesehatan atau malapraktik yang menyeret Klinik Er’El di Kota Ambon resmi dihentikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026, setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Inneke Tandiari pada 19 September 2025. Dalam laporannya, ia menyampaikan dugaan malapraktik terhadap pelayanan medis yang diberikan oleh dr. Rani Asali di Klinik Er’El.
Selama proses penyelidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan penghentian penyelidikan itu juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Surat Rekomendasi Nomor MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Dalam rekomendasinya, MDP menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait dan dibahas dalam rapat pleno, tidak terdapat dasar untuk dilakukan penyidikan terhadap praktik keprofesian yang dilakukan dr. Rani Asali.
Dengan diterbitkannya SP2Lid tersebut, proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik resmi berakhir. Kepastian hukum ini sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang selama beberapa bulan terakhir.
Kuasa hukum dr. Rani Asali, Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.Ad., menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku atas penanganan perkara yang dinilai dilakukan secara profesional.
“Kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian. Sejak awal kami meyakini laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Kami juga mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional hingga perkara ini menjadi terang,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya bersama Klinik Er’El harus menghadapi tekanan yang cukup besar, baik terhadap reputasi profesi maupun kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut menjadi dasar bahwa tuduhan yang disampaikan dalam laporan polisi tidak terbukti sebagai tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi lembaga yang berwenang.
Meski demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tetap perlu mengedepankan asas keberimbangan, mengingat penghentian penyelidikan merupakan kesimpulan atas proses hukum pidana dan tidak menghapus hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lain apabila diatur dalam ketentuan perundang-undangan.














