Example floating
Example floating
Example 728x250
Polda Maluku

Cemburu Berujung Penikaman, Pria di Tanimbar Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

14
×

Cemburu Berujung Penikaman, Pria di Tanimbar Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAUMLAKI,Malukubisa.net-Kasus penikaman terhadap seorang perempuan berinisial RB di kawasan pertokoan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya memasuki babak hukum. Pria berinisial ST yang diduga sebagai pelaku sekaligus kekasih korban resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terkait insiden berdarah yang terjadi di belakang kawasan pertokoan, tepatnya di sekitar Toko MR.DIY, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIT.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban RB mendatangi tempat kerja ST di Toko MR.DIY. Saat itu, korban yang diduga masih menyimpan kekesalan langsung memarahi tersangka karena tindakan ST pada malam sebelumnya yang mendatangi kamar kos korban dan merusak slot pintu.

Untuk menghindari keributan di dalam toko, ST kemudian mengajak korban menuju sebuah gang di bagian belakang pertokoan yang biasa digunakannya untuk beristirahat.

Namun, situasi justru semakin memanas. Adu mulut antara keduanya kembali terjadi hingga korban sempat memukul bagian kepala tersangka.

Tersulut emosi, ST kemudian mengambil sebilah gunting yang disimpan di kantong celananya dan menyerang korban secara berulang kali. Tusukan tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya kepala, badan, tangan, dan paha, hingga RB terjatuh dalam kondisi mengalami luka serius.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Warga setempat berhasil mengepung dan mengamankan ST di depan Kantor Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Diduga Dipicu Kecemburuan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan asmara dan kecemburuan menjadi pemicu terjadinya penganiayaan berat tersebut.

ST dan RB diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih enam tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, meskipun keduanya belum terikat dalam pernikahan yang sah secara agama maupun catatan sipil.

Kepada penyidik, tersangka mengaku merasa cemburu karena menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain secara diam-diam.

Bahkan, pada malam sebelum kejadian, ST sempat mendatangi kamar kos korban dengan maksud memergoki korban bersama pria lain. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka tidak menemukan siapa pun di dalam kamar tersebut. Persoalan itu kemudian berujung pada perusakan pintu kos korban.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta meminta warga untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar di media sosial terkait insiden ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan setiap pasangan yang menghadapi persoalan keluarga maupun hubungan asmara agar mengedepankan komunikasi, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, serta tidak menggunakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, korban RB masih menjalani penanganan medis secara intensif akibat luka-luka yang dialaminya. Sementara tersangka ST telah ditahan bersama sejumlah barang bukti di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober sampai dengan 17 November 2026,” tutup Kasat Reskrim.

Dengan penahanan tersebut, penyidik kini melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Saumlaki tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *