Example floating
Example floating
Example 728x250
Polda MalukuPolresta Ambon

25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polersta Ambon

26
×

25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polersta Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,malukubisa.net/-Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Ambon.

Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40), pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).

Example 300x600

Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan penada barang hasil curian berinisial AP. Demikian disampaikan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).

Selain mengamankan 25 kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil toyota putih yang dijadikan sebagai kendaraan operasional.

Puluhan kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.

“Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” kata Wakapolresta Ambon.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka FW, kata Wakapolresta, dengan menggunakan Kunci T, Obeng dan barang bukti lain yang diamankan.

“Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan,” beber Wakapolresta .

Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transpostasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.

Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama — sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per unit.

“Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Wai Ruhu, Polisi Selidiki Penyebab Kematian POLRESTA PULAU AMBON DAN P.P. LEASE – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (18/05/2026) dini hari. Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi Maxim bernama Markus Lappi sekitar pukul 04.30 WIT saat melintas di kawasan tersebut. Saat hendak buang air, saksi melihat tubuh korban dalam posisi tengkurap di muara sungai dan segera melaporkan kejadian itu ke Pos PRC Dit Samapta Polda Maluku. Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd mengatakan, korban ditemukan mengenakan kaos lengan panjang warna coklat dan celana panjang bermotif bunga. Posisi tubuh korban sebagian berada di daratan dan sebagian lainnya masih berada di dalam air. “Mendapat laporan warga, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta proses evakuasi sambil menunggu Tim Identifikasi Polresta Ambon,” jelas Kapolsek. Tim Identifikasi Polresta Ambon tiba di lokasi sekitar pukul 07.51 WIT dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi awal terhadap korban. Selanjutnya jenazah dibawa ke ruang jenazah RS Bhayangkara Tantui Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokter RS Bhayangkara Tantui, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi memperkirakan korban meninggal kurang dari dua jam sebelum ditemukan warga. Dari pemeriksaan identitas sementara menggunakan perangkat Tim Identifikasi, korban diketahui bernama Tuti Rahmawati Souwakil (31). Namun pihak kepolisian masih mendalami keabsahan identitas dan alamat korban. Informasi dari warga sekitar menyebutkan korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan. Saat ini jenazah masih berada di RS Bhayangkara Tantui Ambon, sementara aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Polresta Ambon

Ambon,Malukubisa.net-Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di…