Oleh: Umar Alkatiri, SH (Praktisi Hukum
BURU, Malukubisa.net-Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak peristiwa kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru yang terjadi pada 18 Februari 2025 dan sempat mengguncang perhatian publik.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan serius setelah pada 19 April 2025, dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka, Kapolres Buru turut menjelaskan dugaan motif para pelaku yang berkaitan dengan upaya menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2024 agar terhindar dari pemeriksaan internal KPU RI.
Pernyataan tersebut sempat menjadi titik terang di tengah gelombang pertanyaan masyarakat. Publik percaya bahwa aparat penegak hukum telah menemukan arah penyelidikan yang jelas. Namun, seiring berjalannya waktu, penjelasan yang dulu terdengar tegas perlahan berubah menjadi sekadar arsip pemberitaan.
Hingga kini, masyarakat masih bertanya: sejauh mana pengusutan kasus itu berjalan?
Apakah motif yang pernah diumumkan benar-benar telah dibuktikan secara hukum?
Kebakaran kantor penyelenggara pemilu bukanlah perkara biasa. Di dalamnya tersimpan dokumen negara, arsip pertanggungjawaban anggaran, serta rekam administrasi demokrasi daerah.
Ketika sebuah institusi vital terbakar dan aparat menyebut adanya dugaan penghilangan dokumen anggaran, maka perkara tersebut tidak lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Yang menjadi persoalan hari ini adalah minimnya perkembangan informasi kepada publik. Setelah konferensi pers yang menyebut motif secara terang, masyarakat justru dihadapkan pada ruang sunyi. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil pendalaman lanjutan, status pemeriksaan dokumen, ataupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Akibatnya, muncul kesan bahwa kasus besar ini perlahan dibiarkan mengendap dalam ingatan publik.
Padahal, jika benar tujuan pembakaran adalah untuk menghilangkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2024, maka publik berhak mengetahui sejauh mana potensi kerugian negara, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasan internal dapat sampai kecolongan.
Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu tidak terus tergerus.
Karena itu, sudah sepatutnya Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengambil langkah serius dan terukur untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan motif semata, tetapi harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh, penelusuran aliran anggaran, serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana maupun tindak pidana korupsi.
Publik membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum hadir untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Sebab jika dugaan penyalahgunaan anggaran benar terjadi dan dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Tulisan ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada konferensi pers semata. Pernyataan aparat penegak hukum harus diikuti dengan pembuktian yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Kasus pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru tidak boleh menjadi cerita yang hilang bersama abu bangunan yang terbakar. Sebab ketika motif sudah pernah diumumkan secara terbuka, maka publik juga berhak memperoleh kepastian tentang akhir dari pengusutannya.
Hari ini, yang tersisa bukan hanya puing kebakaran, tetapi juga tanda tanya besar: apakah kebenaran sedang diperjuangkan, atau perlahan dibiarkan menjadi kenangan?













