Example floating
Example floating
Example 728x250
Polresta Ambon

Sat Res Narkoba Polresta Ambon Ciduk Pemilik Sabu dan Ganjang di Ambon

53
×

Sat Res Narkoba Polresta Ambon Ciduk Pemilik Sabu dan Ganjang di Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,malukubisa.net/-Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 18.45 WIT. Tersangka berinisial ST (39 Tahun)ditangkap setelah petugas Kepolisian menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.

Dari keterangan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST.

Example 300x600

Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka,” ujar Luhukay.

ST kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengonsumsi THC dan Amphetamin. Selain itu, hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.

Barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung narkotika golongan I. Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet.

Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Example 300250
Example 120x600
Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Wai Ruhu, Polisi Selidiki Penyebab Kematian POLRESTA PULAU AMBON DAN P.P. LEASE – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (18/05/2026) dini hari. Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi Maxim bernama Markus Lappi sekitar pukul 04.30 WIT saat melintas di kawasan tersebut. Saat hendak buang air, saksi melihat tubuh korban dalam posisi tengkurap di muara sungai dan segera melaporkan kejadian itu ke Pos PRC Dit Samapta Polda Maluku. Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd mengatakan, korban ditemukan mengenakan kaos lengan panjang warna coklat dan celana panjang bermotif bunga. Posisi tubuh korban sebagian berada di daratan dan sebagian lainnya masih berada di dalam air. “Mendapat laporan warga, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta proses evakuasi sambil menunggu Tim Identifikasi Polresta Ambon,” jelas Kapolsek. Tim Identifikasi Polresta Ambon tiba di lokasi sekitar pukul 07.51 WIT dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi awal terhadap korban. Selanjutnya jenazah dibawa ke ruang jenazah RS Bhayangkara Tantui Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokter RS Bhayangkara Tantui, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi memperkirakan korban meninggal kurang dari dua jam sebelum ditemukan warga. Dari pemeriksaan identitas sementara menggunakan perangkat Tim Identifikasi, korban diketahui bernama Tuti Rahmawati Souwakil (31). Namun pihak kepolisian masih mendalami keabsahan identitas dan alamat korban. Informasi dari warga sekitar menyebutkan korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan. Saat ini jenazah masih berada di RS Bhayangkara Tantui Ambon, sementara aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Polresta Ambon

Ambon,Malukubisa.net-Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di…