Example floating
Example floating
Example 728x250
Kodam XV/PattimuraPemerintahanPemkot Ambon

Pemkot Ambon dan Kemenag Perkuat Kolaborasi, Pengurus Kota Wakaf Segera Dilantik

7
×

Pemkot Ambon dan Kemenag Perkuat Kolaborasi, Pengurus Kota Wakaf Segera Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,Malukubisa.net-Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Ambon Quraisin Tuhuteru, STP, M.Si mengatakan Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mendukung implementasi program Kota Wakaf.

Menurut Tuhuteru, Kota Ambon telah ditetapkan sebagai salah satu kota wakaf, namun hingga kini masih menunggu proses pelantikan kepengurusan kelembagaan Kota Wakaf.

Example 300x600

“Untuk Kota Wakaf, kemarin hari Senin kita baru melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag. Kota Ambon memang sudah ditetapkan sebagai salah satu kota wakaf, tetapi sampai sekarang kita masih dalam proses menunggu pelantikan kepengurusan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kepengurusan Kota Wakaf nantinya melibatkan berbagai unsur, tidak hanya dari Kemenag tetapi juga Pemerintah Kota Ambon dan unsur terkait lainnya.

Terkait program akselerasi Kota Wakaf, Tuhuteru mengaku pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Wali Kota Ambon. Pasalnya, program secara keseluruhan belum dibahas secara rinci.

“Kita belum melihat secara keseluruhan programnya seperti apa. Kemarin itu baru pertemuan dengan pihak Kemenag dan meminta waktu Pak Wali untuk pelantikan. Nanti setelah bertemu Pak Wali, kita akan membicarakan lebih lanjut program dan langkah yang akan dilakukan,” katanya.

Selain persoalan Kota Wakaf, Tuhuteru juga menjelaskan penataan mekanisme pengajuan hibah, khususnya bagi lembaga keagamaan. Dengan aturan baru, seluruh proposal hibah harus masuk dan terdata dalam sistem secara by name by address.

Untuk pengajuan hibah tahun 2027, proposal harus sudah diajukan pada 2026 agar dapat diinput dan diverifikasi dalam sistem. Proposal yang tidak tercatat dalam sistem tidak dapat diproses pada tahun anggaran berikutnya.

“Sekarang mekanismenya semua harus tersistem. Misalnya untuk tahun 2027, semua proposal hibah yang menyangkut keagamaan sudah harus masuk pada 2026 untuk diinput dalam sistem by name by address,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme serupa juga diterapkan terhadap usulan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Setiap usulan harus dilengkapi data by name by address, kemudian masuk dalam RKPD untuk divalidasi sebelum dapat diproses pada tahapan berikutnya.

Penataan tersebut dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan setiap usulan bantuan pemerintah memiliki data serta dasar administrasi yang jelas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *