Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPemkot Ambon

Kontrak PPPK Dievaluasi, Bodewin: Kinerja dan Disiplin Jadi Pertimbangan

87
×

Kontrak PPPK Dievaluasi, Bodewin: Kinerja dan Disiplin Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
0-3840x2160-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;illum:5 scene:0 humanIn:9;
Example 468x60

AMBON,Malukubisa.net-Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mengusulkan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, usulan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh kontrak PPPK diperpanjang. Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi terhadap setiap pegawai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kinerja, disiplin, dan loyalitas.

Example 300x600

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Menurut Bodewin, proses pengusulan yang dilakukan OPD masih harus melalui tahapan evaluasi sebelum keputusan perpanjangan kontrak ditetapkan.

“Usulan dari OPD tidak secara otomatis membuat seluruh kontrak diperpanjang. Kita akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kinerja, tingkat disiplin, dan loyalitas pegawai,” ujar Bodewin.

Ia menegaskan, pimpinan OPD memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap PPPK yang berada di lingkungan kerjanya.

Dengan demikian, pegawai yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi standar kinerja dapat tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Para pimpinan OPD memiliki kewenangan untuk tidak mengusulkan atau memperpanjang kontrak PPPK yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai memiliki kinerja kurang baik,” tegasnya.

Bodewin menambahkan, evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan PPPK dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kota Ambon

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *