malukubisa.net/-Ambon, 12 November 2025 — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, meminta pemerintah pusat (pempus) untuk mengevaluasi dan meninjau kembali kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) ke kabupaten/kota.
Menurut Upulatu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
> “Tujuannya agar pemotongan tidak berdampak fatal bagi masyarakat di Kota Ambon dan tidak menimbulkan efek berantai yang merugikan,” tegas Upulatu kepada media ini di Ambon, Rabu (12/11/2025).
TKD sendiri merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Upulatu menjelaskan, pemotongan TKD ini bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2005 tentang efisiensi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2005 mengenai pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kota Ambon mengalami pemotongan DAU sekitar Rp163 miliar. Karena itu, pemerintah pusat harus segera melakukan intervensi sebelum pembahasan APBD Tahun 2026, melalui pedoman penyusunan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15,” jelasnya.
Ia menilai, akibat pemotongan tersebut, Pemkot Ambon akan terpaksa membatasi pagu anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Intervensi dari pemerintah pusat sangat penting untuk mengatasi kondisi dan realitas yang kini dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Upulatu.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pemotongan TKD juga akan berdampak pada Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kemungkinan berkurang dari 100 persen menjadi 50 persen pada tahun 2026.
“Misalnya, jika TTP sebelumnya sebesar Rp72 miliar, maka bisa berkurang menjadi Rp36 miliar tahun depan,” ungkapnya.
Selain memengaruhi kesejahteraan ASN, pemotongan TKD juga akan menghambat pembangunan di Kota Ambon karena keterbatasan anggaran.
“Yang lebih parah, pemerintah pusat mendesak daerah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Namun, gaji yang disiapkan hanya untuk dua bulan pertama tahun 2025, selebihnya menjadi tanggung jawab daerah,” keluhnya.
Upulatu memperingatkan bahwa jika kebijakan pemotongan ini terus berlanjut tanpa solusi, pemerintah daerah mungkin terpaksa melakukan pinjaman akibat keterbatasan dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat untuk memberikan ruang bagi daerah agar dapat berinovasi dan mengembangkan sumber PAD secara mandiri.
Lebih lanjut, Upulatu menilai ASN di daerah mungkin harus beradaptasi dengan pengurangan TTP, misalnya dengan bekerja hanya tiga hari dalam seminggu atau menerapkan sistem Work From Home (WFH).
“Pemerintah pusat perlu memahami dan mempertimbangkan hal ini dalam evaluasi. Mereka harus membuka diri serta memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan tujuan pemotongan TKD,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan ini secara mandiri.
“Kami perlu mendatangi pemerintah pusat untuk menanyakan maksud dan tujuan sebenarnya dari pemotongan TKD,” kata Upulatu.
Sebagai penutup, ia berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan efisiensi tersebut dan mengambil langkah konkret sebelum pembahasan APBD Tahun 2026.
“Pemerintah pusat perlu melihat realitas yang terjadi di daerah akibat efisiensi. Evaluasi harus segera dilakukan, dan intervensi sangat diperlukan sebelum APBD 2026 dibahas,” tandasnya.











