Example floating
Example floating
Example 728x250
Polda MalukuPolresta Ambon

Mahasiswa Jadi Tersangka Penikaman di Rumatiga, Korban Masih Dirawat di RSUP Leimena

35
×

Mahasiswa Jadi Tersangka Penikaman di Rumatiga, Korban Masih Dirawat di RSUP Leimena

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon.Malukubisa.net-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.
Korban dalam peristiwa ini adalah DHL yang mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Example 300x600

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.

Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon. Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara dua kelompok mahasiswa yang memiliki pandangan berbeda terkait kegiatan yang dibahas.

Perdebatan tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga ke luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumatiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III lalu menuju kampus menggunakan sepeda motor.

Setibanya di samping Alfamidi Rumatiga, tersangka mengira sekelompok mahasiswa yang ditemuinya merupakan pihak yang telah memukul saudaranya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.

Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Buser Polresta Ambon kemudian berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya di kawasan Rumatiga sekitar pukul 21.00 WIT pada malam hari.

Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video dari warga, pakaian korban dan tersangka, serta pisau yang digunakan dalam penikaman.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MRM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau tersebut ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang terjadi.

Example 300250
Example 120x600
Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Wai Ruhu, Polisi Selidiki Penyebab Kematian POLRESTA PULAU AMBON DAN P.P. LEASE – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (18/05/2026) dini hari. Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi Maxim bernama Markus Lappi sekitar pukul 04.30 WIT saat melintas di kawasan tersebut. Saat hendak buang air, saksi melihat tubuh korban dalam posisi tengkurap di muara sungai dan segera melaporkan kejadian itu ke Pos PRC Dit Samapta Polda Maluku. Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd mengatakan, korban ditemukan mengenakan kaos lengan panjang warna coklat dan celana panjang bermotif bunga. Posisi tubuh korban sebagian berada di daratan dan sebagian lainnya masih berada di dalam air. “Mendapat laporan warga, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta proses evakuasi sambil menunggu Tim Identifikasi Polresta Ambon,” jelas Kapolsek. Tim Identifikasi Polresta Ambon tiba di lokasi sekitar pukul 07.51 WIT dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi awal terhadap korban. Selanjutnya jenazah dibawa ke ruang jenazah RS Bhayangkara Tantui Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokter RS Bhayangkara Tantui, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi memperkirakan korban meninggal kurang dari dua jam sebelum ditemukan warga. Dari pemeriksaan identitas sementara menggunakan perangkat Tim Identifikasi, korban diketahui bernama Tuti Rahmawati Souwakil (31). Namun pihak kepolisian masih mendalami keabsahan identitas dan alamat korban. Informasi dari warga sekitar menyebutkan korban diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, polisi menegaskan penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan. Saat ini jenazah masih berada di RS Bhayangkara Tantui Ambon, sementara aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Polresta Ambon

Ambon,Malukubisa.net-Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di…