
Ambon.Malukubisa.net-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.
Korban dalam peristiwa ini adalah DHL yang mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.
Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon. Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara dua kelompok mahasiswa yang memiliki pandangan berbeda terkait kegiatan yang dibahas.
Perdebatan tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi. Keributan itu kemudian berlanjut hingga ke luar area kampus, tepatnya di kawasan Rumatiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa. Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III lalu menuju kampus menggunakan sepeda motor.
Setibanya di samping Alfamidi Rumatiga, tersangka mengira sekelompok mahasiswa yang ditemuinya merupakan pihak yang telah memukul saudaranya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Buser Polresta Ambon kemudian berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya di kawasan Rumatiga sekitar pukul 21.00 WIT pada malam hari.
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, video dari warga, pakaian korban dan tersangka, serta pisau yang digunakan dalam penikaman.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MRM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau tersebut ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang terjadi.












