Ambon,malukubisa.net/-Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, kembali menunjukkan gebrakan. Baru dua bulan menjabat sejak Agustus 2025, Agus Baka sudah menuntaskan tiga perkara korupsi, termasuk menahan tersangka korupsi kredit BRI Unit Ambon, Fitria Juniarty alias FJ.
Fitria ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku, Senin (22/9). Ia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunita Sabban. “Tersangka hadir setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan,” kata Agus Baka dalam konferensi pers.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. Fitria kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung 22 September sampai 11 Oktober 2025.
Dalam kapasitasnya sebagai Mantri Kupedes sejak 2020, Fitria diduga menyalahgunakan fasilitas kredit BRI. Penyidik mengungkap modus kredit topengan, yakni menggunakan identitas 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes dengan nilai Rp 813 juta. Dana itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Fitria juga memakai modus kredit tampilan dengan menambah plafon kredit 11 debitur, lalu mengambil Rp 271,7 juta untuk diri sendiri. Ia juga diduga menyalahgunakan pencairan kredit 7 debitur senilai Rp 206,4 juta, angsuran dan pelunasan 57 debitur senilai Rp 442,2 juta, serta rekening simpanan nasabah sebesar Rp 241,8 juta.
“Total kerugian negara mencapai Rp 1,97 miliar. Tersangka tunggal, tidak ada pihak lain terlibat. Soal perannya akan dibuka di pengadilan,” tegas Agus Baka.
Agus menegaskan Kejati Maluku berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan. “Kami akan menuntaskan sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan aparat penegak hukum,” pungkasnya












