AMBON — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Tersangka yang ditetapkan berinisial MM, yang diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, MM diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya tidak menguji kebenaran material surat atau dokumen bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, tersangka diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan terkait ikatan maupun perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menduga MM tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam surat sangkaan penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kejati Maluku masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut.












