Ambo,Malukubisa.net-Personel gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP Kota Ambon melaksanakan pengamanan ketat dalam kegiatan penertiban dan pembongkaran kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Jalan Ir. M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis 7/05/2026
Pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Nur Rahman, dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.
Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap sejumlah kios dan bangunan usaha yang berdiri tanpa izin resmi di kawasan tersebut. Aparat gabungan diterjunkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain melakukan pengamanan terbuka dan tertutup, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan para pemilik lapak agar proses penertiban berlangsung kondusif.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah pihak keluarga yang mengklaim sebagai pengontrak lahan melakukan penghadangan saat proses pembongkaran berlangsung. Namun, berkat koordinasi cepat aparat gabungan, kondisi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kericuhan berarti.
Sebanyak 15 kios dan lapak usaha akhirnya dibongkar menggunakan alat berat excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi keamanan di kawasan Pemda III Kelurahan Tihu tetap terpantau aman dan kondusif.










