Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkot AmbonUncategorized

PPK Bantah Proyek Kantor Dukcapil Ambon Selesai Kontrak: Progres Sudah 85 Persen, Pembayaran Masih Berproses

47
×

PPK Bantah Proyek Kantor Dukcapil Ambon Selesai Kontrak: Progres Sudah 85 Persen, Pembayaran Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,malukubisa.net/-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Tahap I Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, Ronald F. P., ST., M.Plan, membantah tegas pemberitaan yang menyebut proyek pembangunan Kantor Dukcapil telah selesai kontrak.

Example 300x600

Penegasan itu disampaikan Ronald kepada awak media, Selasa (17/02/2026), saat dimintai klarifikasi terkait perkembangan pembangunan gedung tersebut.

Menurutnya, pekerjaan Tahap I Tahun Anggaran 2025 masih berjalan dan tidak berhenti sebagaimana yang diberitakan. Ia menjelaskan bahwa masa kontrak proyek bukan hanya sampai penyelesaian fisik pada 28 Desember 2025, tetapi juga mencakup masa pemeliharaan hingga 26 Juni 2026.
“Perlu dipahami, masa kontrak dihitung sampai masa pemeliharaan. Jadi tidak benar kalau disebut kontraknya sudah selesai,” tegas Ronald.

Ia memaparkan, progres fisik pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 80–85 persen. Tahap I meliputi pembongkaran bangunan lama, pekerjaan pondasi, sloof dan kolom, balok lantai dua, hingga pengecoran plat lantai dua.
“Struktur utama sudah dikerjakan. Jadi tidak benar kalau disebut proyek ini mangkrak,” ujarnya.

Ronald juga mengakui adanya penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari kerja. Perpanjangan ini diberikan sebagai kompensasi kepada kontraktor karena pembayaran progres sebesar 56 persen yang diajukan pada 26 November 2025 belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.

Ia menjelaskan, pembayaran 30 persen yang telah dicairkan sebelumnya merupakan uang muka untuk pembelian material, bukan pembayaran termin progres fisik. Sementara pengajuan 56 persen telah diperhitungkan setelah dikurangi uang muka sesuai ketentuan kontrak.

“Material sudah tersedia di lapangan. Tinggal penyelesaian pengecoran dan pekerjaan lanjutan sampai Tahap I tuntas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, Meli Latuihamallo, menambahkan bahwa pembayaran yang tertunda akan dimasukkan dalam daftar utang Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran baru. Setelah Surat Keputusan (SK) daftar utang ditandatangani Wali Kota, barulah proses pencairan dapat dilakukan.

Ia menegaskan tidak ada penyimpangan maupun kerugian negara dalam proyek tersebut karena seluruh pembayaran mengacu pada progres pekerjaan di lapangan serta berada dalam pengawasan konsultan dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Untuk Tahap II, Meli memastikan akan dilakukan melalui proses lelang baru setelah Tahap I diselesaikan sepenuhnya. Ia menekankan bahwa pembangunan dilakukan bertahap dan mengikuti mekanisme perencanaan serta penganggaran yang berlaku.

Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perpanjangan kontrak dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan tersedia anggaran dalam RKA maupun APBD/APBN.

“Pada prinsipnya kami tetap bergerak sesuai aturan. Tidak boleh membayar melebihi volume pekerjaan. Semua harus sesuai progres dan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600