Ambon,malukubisa.net/-Polemik pengelolaan dana publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memanas. Informasi terbaru yang diperoleh media ini mengungkap dugaan serius: Petrus Fatlolon disebut meminta “jatah” sebesar Rp 1 miliar dari total dana hibah Rp 4 miliar yang dialokasikan untuk BUMD PT Tanimbar Energi.
Sumber internal yang mengetahui langsung mekanisme tersebut, dan meminta identitasnya dirahasiakan, kepada media ini, Selasa (17/2/2026) mengungkap adanya arahan yang mengindikasikan praktik setoran terselubung.
“Jadi Rp 1 miliar setor ke Petrus Fatlolon, nanti staf yang buat SPJ,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan ini mengindikasikan dugaan skema yang tidak hanya menyangkut permintaan dana, tetapi juga pengondisian dokumen pertanggungjawaban (SPJ) untuk menutupi aliran dana tersebut.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk intervensi langsung terhadap dana hibah yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Lebih jauh, tudingan ini semakin menguatkan persepsi bahwa dana hibah yang bersumber dari uang rakyat diduga telah bergeser fungsi bukan lagi sebagai instrumen pembangunan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari transaksi kekuasaan yang dikendalikan dari lingkaran elite.
Publik pun mulai mengaitkan dugaan ini dengan sejumlah polemik anggaran lainnya yang pernah mencuat, mulai dari proyek Taman Kota Saumlaki, dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), hingga persoalan tata kelola PDAM. Pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah terdapat pola setoran atau aliran dana yang bermuara pada figur sentral dalam pengambilan kebijakan daerah?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Petrus Fatlolon terkait tudingan tersebut. Namun satu hal menjadi jelas jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar skandal administrasi, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kepercayaan publik dan potensi penggerusan keuangan daerah dari dalam lingkaran kekuasaan itu sendiri.











