BURU, Malukubisa.net-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Buru mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buru dan seluruh pihak berwenang untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Nona dan Desa Wapsalit. LMND menilai penanganan kasus tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut serta memastikan pemulihan lingkungan yang telah rusak.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum LMND Kabupaten Buru, Moksen Umasugi, dalam pernyataan resminya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Moksen, tuntutan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Moksen menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar para pekerja lapangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai pelaku, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penyedia lahan, pengelola lapangan, hingga penampung hasil tambang ilegal. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja lapangan, sementara aktor utama yang berada di belakang layar tetap bebas,” tegasnya.
LMND Buru juga menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, menghentikan aktivitas tambang ilegal secara permanen dengan menjatuhkan sanksi pidana dan denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, mewajibkan seluruh pelaku bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan, termasuk mengembalikan kontur tanah, melakukan reboisasi, serta membersihkan sumber-sumber air yang terdampak. Seluruh biaya pemulihan, kata Moksen, harus ditanggung oleh pelaku berdasarkan prinsip “pencemar membayar” dengan pengawasan yang dilakukan secara terbuka.
Ketiga, menyita seluruh aset dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Hasil penyitaan tersebut, menurut LMND, harus dimanfaatkan untuk membiayai pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Keempat, melakukan audit secara terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan pertambangan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dasar aktivitas pertambangan.
Moksen menegaskan, sikap LMND bukan sekadar kritik, melainkan bentuk dorongan agar keadilan benar-benar ditegakkan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Buru.
“Kami bukan sekadar menuding, kami meminta keadilan yang seimbang. Tegakkan hukum, selamatkan sumber kehidupan masyarakat Buru, dan hentikan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegasnya.













