Buru, Malukubisa.Net-Polemik mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Raja Petuanan Kayeli kembali menghangat. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Kepala Soa Nurlatu, Yeremias Nurlatu, yang menyatakan bahwa Raja Petuanan Kayeli yang sah berdasarkan silsilah adat adalah Fandi Wael.
Pernyataan tersebut disampaikan Yeremias Nurlatu usai kegiatan Launching 10 Koperasi Gunung Botak yang berlangsung di Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/6/2026).
Menariknya, pernyataan itu disampaikan secara terbuka di tengah polemik yang berkembang dan di hadapan Abdullah Wael yang dalam undangan kegiatan tersebut disebut sebagai Raja Petuanan Kayeli.
Menurut Yeremias, masyarakat adat Kayeli memiliki sejarah, garis keturunan, dan mekanisme adat yang jelas dalam menentukan siapa yang berhak menduduki tahta adat. Karena itu, ia menegaskan bahwa legitimasi seorang raja tidak dapat ditentukan oleh pengakuan administratif atau penyebutan dalam sebuah acara resmi, melainkan harus merujuk pada silsilah dan ketentuan adat yang berlaku.
“Raja yang benar sesuai silsilah adalah Fandi Wael,” tegas Yeremias.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian sejumlah tokoh adat dan masyarakat yang mengikuti perkembangan polemik kepemimpinan adat di Petuanan Kayeli. Pasalnya, beberapa waktu terakhir muncul perbedaan persepsi mengenai figur yang diakui sebagai Raja Petuanan Kayeli dalam berbagai kegiatan resmi.
Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan sekadar soal nama atau jabatan simbolik. Kedudukan raja merupakan representasi dari sejarah, hak asal-usul, dan tatanan adat yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, setiap pengakuan terhadap seorang raja harus berlandaskan pada legitimasi adat yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara genealogis maupun historis.
Sejumlah tokoh adat menilai bahwa polemik yang terus berulang justru menunjukkan perlunya kehati-hatian semua pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menyikapi persoalan adat yang masih menjadi bagian dari kewenangan masyarakat hukum adat.
Pernyataan Yeremias Nurlatu juga dipandang sebagai penegasan bahwa sebagian unsur adat di Kayeli tetap berpegang pada garis silsilah sebagai dasar utama penentuan kepemimpinan adat.
Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan pengakuan, masyarakat kini menanti penyelesaian yang mengedepankan fakta sejarah, silsilah, dan keputusan lembaga adat agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah anak negeri.
Sebab bagi masyarakat Kayeli, seorang raja tidak lahir dari undangan, tidak pula ditetapkan oleh seremoni. Raja lahir dari sejarah, diwariskan melalui silsilah, dan diteguhkan oleh adat yang hidup di tengah masyarakatnya.












