BURU,Malukubisa.net-Pernyataan yang disampaikan Helena Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kab Buru pada 28 April 2026 membuka babak baru dalam polemik panjang Gunung Botak.
Apa yang sebelumnya hanya menjadi perbincangan di ruang publik kini mulai masuk ke forum resmi, lengkap dengan klaim adanya bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Dalam rapat tersebut, Helena menyebut adanya kwitansi sebagai dasar bahwa sejumlah pembayaran telah dilakukan kepada pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki keterkaitan dengan lahan di kawasan Gunung Botak. Nilainya tidak kecil, bahkan disebut mencapai hampir Rp3 miliar yang diduga mengalir kepada beberapa keluarga dan pihak terkait.
Pernyataan ini tentu memunculkan pertanyaan besar. Jika pembayaran telah dilakukan, mengapa sengketa dan klaim masih terus berlangsung? Apakah terdapat perbedaan persepsi mengenai hak kepemilikan, atau justru ada pihak yang masih mencoba mempertahankan klaim atas objek yang sama?
Situasi ini menjadi sensitif karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik. Gunung Botak selama bertahun-tahun dikenal sebagai kawasan yang sarat konflik kepentingan, mulai dari aktivitas pertambangan, persoalan legalitas, hingga tarik-menarik klaim lahan.
Jika benar terdapat pembayaran yang telah disepakati, maka transparansi menjadi kunci. Semua pihak perlu membuka data, dokumen, serta dasar hukum yang dimiliki agar tidak terjadi interpretasi sepihak. Sebab tanpa kejelasan, konflik akan terus berulang dan berpotensi memicu persoalan hukum baru.
Masyarakat juga berhak mengetahui posisi yang sebenarnya. Ketidakjelasan hanya akan memperpanjang polemik dan memperburuk citra pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Gunung Botak membutuhkan kepastian, bukan sekadar klaim yang saling bertabrakan. Ketika isu pembayaran mulai dibahas di ruang resmi DPRD, maka persoalan ini tidak lagi berada pada ranah opini semata, tetapi telah memasuki tahap yang menuntut pembuktian.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena dalam sengketa sebesar ini, dokumen dan fakta akan berbicara lebih kuat dibanding klaim sepihak.













