Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Buru

DLH Buru Tegaskan Larangan Pembakaran Sampah di TPA Batu Boy

195
×

DLH Buru Tegaskan Larangan Pembakaran Sampah di TPA Batu Boy

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buru,Malukubisa.net-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru menegaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Boy, Desa Batu Boy, Kecamatan Namlea, sudah dilarang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Arifin La Tjo, S.Sos., usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Buru, Senin (1/6/2026).

Menurut Arifin, sistem pengelolaan sampah di TPA Batu Boy saat ini masih menggunakan sistem open dumping, yakni sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi pembuangan. Namun demikian, pihak DLH telah melarang keras adanya aktivitas pembakaran sampah di area tersebut.

Example 300x600

“Kalau untuk masalah pembakaran memang sudah dilarang. Dinas Lingkungan Hidup juga sudah melarang melakukan pembakaran di TPA tersebut. Kalau memang masih ditemukan adanya kebakaran, nanti akan kami kroscek kembali di lapangan bersama Kabid Persampahan,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Persampahan, aktivitas pembakaran sampah di TPA Batu Boy sebenarnya sudah tidak ditemukan lagi. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan ulang guna memastikan kondisi di lapangan.

Arifin menduga, jika masih ditemukan titik api atau pembakaran di sekitar lokasi TPA, kemungkinan dilakukan oleh oknum pemulung yang mencari plastik, kabel, maupun besi tua. Kabel-kabel yang terbungkus karet atau plastik biasanya dibakar untuk mengambil material besinya.

“Kadang-kadang pemulung plastik dan besi tua yang melakukan pembakaran, terutama kabel-kabel yang terbungkus plastik atau karet untuk mendapatkan besinya. Itu juga sudah dilarang oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembakaran sampah sangat berbahaya karena api dapat merembet ke lahan kayu putih yang berada di sekitar kawasan TPA Batu Boy. Oleh sebab itu, DLH berharap seluruh masyarakat, termasuk para pemulung, dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran.

DLH Kabupaten Buru juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di lokasi TPA serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan.(D.S)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *