BURU,Malukubisa.net-Kuasa insidentil ahli waris Almarhum Abdul Wahid Latuconsina, Abdul Manan Latuconsina, S.Ag, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku harus bersikap kooperatif dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait lahan milik almarhum Abdul Wahit Latuconsina di wilayah Rutong/Kahena.
Menurutnya, tindakan Pemprov Maluku yang memasang papan pada area objek milik almarhum Abdul Wahit Latuconsina justru memperkuat dugaan adanya penyerobotan lahan oleh pemerintah daerah. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut telah dinyatakan sah milik Almarhum Abdul Wahid Latuconsina berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah inkracht, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 22/PDT.G/2012/PN.AMB
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 20/PDT/2013/PT.MAL
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1740/PDT/2014
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 488 PK/PDT/2018, yang menolak PK dan menegaskan kemenangan pihak ahli waris.
Abdul Manan Latuconsina menjelaskan bahwa pihak ahli waris juga telah melakukan pembayaran panjar biaya eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon sebagai langkah hukum lanjutan untuk pelaksanaan eksekusi atas lahan tersebut.
“Apabila Pemprov Maluku tetap tidak kooperatif, maka pada Senin, 18 Mei 2026, kami akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Abdul Manan, Sabtu, (16/5/2026)
Dalam perkara ini, Abdul Manan Latuconsina juga didampingi oleh tim kuasa hukum yakni Malik Raudhi Tuasamu, SH, I, CPM, CLA, serta Akbar F. A. Salampessy, SH, CPM, CLA.
Selain rencana pelaporan ke Pengadilan Negeri Ambon, pihak ahli waris juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Maluku, sebagai bentuk upaya hukum atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, proses pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon juga akan terus didorong untuk segera dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila Pemerintah Provinsi Maluku bersedia melakukan pembayaran ganti rugi lahan sesuai NJOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian. Jika Pemda bersedia membayar, maka silakan dibayarkan sesuai NJOP yang mereka tetapkan sendiri,” pungkasnya.









