Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Bursel

Ahli Waris Abdul Wahid Latuconsina Siap Tempuh Jalur Hukum, Pemprov Maluku Diminta Tunduk pada Putusan Inkracht

60
×

Ahli Waris Abdul Wahid Latuconsina Siap Tempuh Jalur Hukum, Pemprov Maluku Diminta Tunduk pada Putusan Inkracht

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BURU,Malukubisa.net-Kuasa insidentil ahli waris Almarhum Abdul Wahid Latuconsina, Abdul Manan Latuconsina, S.Ag, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku harus bersikap kooperatif dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait lahan milik almarhum Abdul Wahit Latuconsina di wilayah Rutong/Kahena.

Menurutnya, tindakan Pemprov Maluku yang memasang papan pada area objek milik almarhum Abdul Wahit Latuconsina justru memperkuat dugaan adanya penyerobotan lahan oleh pemerintah daerah. Padahal, status kepemilikan tanah tersebut telah dinyatakan sah milik Almarhum Abdul Wahid Latuconsina berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah inkracht, yakni:

Example 300x600

Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 22/PDT.G/2012/PN.AMB

Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 20/PDT/2013/PT.MAL

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1740/PDT/2014

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 488 PK/PDT/2018, yang menolak PK dan menegaskan kemenangan pihak ahli waris.

Abdul Manan Latuconsina menjelaskan bahwa pihak ahli waris juga telah melakukan pembayaran panjar biaya eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon sebagai langkah hukum lanjutan untuk pelaksanaan eksekusi atas lahan tersebut.

“Apabila Pemprov Maluku tetap tidak kooperatif, maka pada Senin, 18 Mei 2026, kami akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Pengadilan Negeri Ambon,” tegas Abdul Manan, Sabtu, (16/5/2026)

Dalam perkara ini, Abdul Manan Latuconsina juga didampingi oleh tim kuasa hukum yakni Malik Raudhi Tuasamu, SH, I, CPM, CLA, serta Akbar F. A. Salampessy, SH, CPM, CLA.

Selain rencana pelaporan ke Pengadilan Negeri Ambon, pihak ahli waris juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Maluku, sebagai bentuk upaya hukum atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, proses pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Ambon juga akan terus didorong untuk segera dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila Pemerintah Provinsi Maluku bersedia melakukan pembayaran ganti rugi lahan sesuai NJOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian. Jika Pemda bersedia membayar, maka silakan dibayarkan sesuai NJOP yang mereka tetapkan sendiri,” pungkasnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *