Example floating
Example floating
Example 728x250
Kajati Maluku

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi Rp18,9 Miliar, Diduga Selewengkan Dana Operasional Selama Empat Tahun

10
×

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi Rp18,9 Miliar, Diduga Selewengkan Dana Operasional Selama Empat Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,Malukubisa.Net-Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua pejabat di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan selama periode 2020 hingga 2024. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp18.969.571.337 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon pada Rabu (5/8/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R, Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana operasional. Modus yang dilakukan antara lain menaikkan harga satuan material doking kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan, hingga menaikkan berbagai biaya lain dalam daftar pengeluaran perusahaan sebagai dasar pencairan dana.

Selain itu, penyidik menemukan adanya transaksi transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi para tersangka tanpa persetujuan direksi. Tidak hanya itu, sisa uang operasional yang masih berada di kas perusahaan juga diduga dibagi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Penyidik mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Kedua tersangka juga mengakui telah menggunakan sebagian dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,96 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Kerugian itu berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun didukung dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Di sisi lain, Kejari Ambon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan dengan menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan oknum yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Ambon dan meminta imbalan dengan dalih membantu penyelesaian perkara. Tindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari proses hukum yang sah dan akan kami tindaklanjuti,” tegas pihak Kejari Ambon.

Example 300250
Editor: M
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *