AMBON,Malukubisa.net-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Ambon resmi menghadirkan posko pengaduan dan konsultasi hukum bagi buruh dan pekerja di Kota Ambon. Layanan ini mulai beroperasi pada 1 Mei 2026 dan akan dibuka secara rutin setiap hari Jumat di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Ambon.
Program tersebut dihadirkan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hubungan industrial, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, mengatakan posko hukum ini menjadi langkah nyata untuk memberikan ruang konsultasi sekaligus pendampingan hukum bagi masyarakat pekerja.
“Posko ini kami hadirkan agar buruh dan pekerja memiliki tempat untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi serta memperoleh pendampingan hukum yang sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban mereka dalam hubungan kerja. Kondisi tersebut kerap membuat pekerja berada pada posisi yang kurang menguntungkan ketika menghadapi masalah hukum.
Melalui layanan ini, pihaknya berharap kesadaran hukum pekerja dapat meningkat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka di lingkungan kerja.
Selain menjadi pusat konsultasi, posko hukum ini juga diharapkan mampu menjadi sarana komunikasi antara pekerja dan berbagai pihak terkait guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Ambon.
DPC PDI Perjuangan Kota Ambon mengajak seluruh buruh dan pekerja untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai wadah memperoleh solusi atas persoalan ketenagakerjaan.
“Layanan ini terbuka untuk umum. Kami siap membantu dan memberikan pendampingan bagi setiap pekerja yang membutuhkan,” tutup Lucky.












