Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkot AmbonUncategorized

Peringati Hari Peduli Sampah Sedunia di Rutong, Pemkot Ambon Tegaskan Denda Rp1 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

12
×

Peringati Hari Peduli Sampah Sedunia di Rutong, Pemkot Ambon Tegaskan Denda Rp1 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,Malukubisa.net-Pemerintah Kota Ambon memperingati Hari Peduli Sampah Sedunia yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Raja dan Hari Lingkungan Hidup di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Ambon Sabtu 28/2/2026.

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan sarat pesan moral tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Example 300x600

Turut hadiri Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD, para staf ahli, anggota DPRD Kota Ambon, para raja dan lurah se-Kota Ambon, latupati, tokoh adat se-Kecamatan Leitimur Selatan, pimpinan LSM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat Negeri Rutong, serta pimpinan SD dan SMP se-Negeri Rutong.

Dalam amanatnya, Walikota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dan keluarga terkait pentingnya membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa kesadaran menjaga kebersihan harus lahir dari diri sendiri dan keluarga, serta dimaknai sebagai tanggung jawab kolektif seluruh warga kota.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon selama ini telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran, dan anggaran hanya untuk menangani persoalan sampah. Karena itu, ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.“Sampah mesti menjadi tanggung jawab kita bersama, mulai dari katong pung diri,” tegas Walikota.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon saat ini tengah melakukan sosialisasi pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan membuang sampah sembarangan. Dalam aturan tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah tidak tepat waktu dan tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Sedunia, Pemkot Ambon juga menggelar berbagai kegiatan, di antaranya Festival Mini Lingkungan Hidup bertajuk “Arika Kalesang Negeri” yang merupakan kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon bersama Dinas Pariwisata Kota Ambon.Untuk mendukung gerakan tersebut, pemerintah juga telah mencanangkan gerakan “Tambahan”, yang dimaknai sebagai upaya mewujudkan Kota Ambon yang Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.Sebagai simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan,

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penanaman anakan pohon gadihu di kawasan pantai Negeri Rutong.Pada kesempatan itu pula, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan piagam penghargaan kepada masyarakat yang dinilai berkontribusi aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Melalui momentum ini, Pemkot Ambon berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga Ambon dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Example 300250
Example 120x600