Example floating
Example floating
Example 728x250
Dprd Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Koderal IX, Klaim 58,5 Hektare Dipersoalkan

9
×

DPRD Kota Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Koderal IX, Klaim 58,5 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,malukubisa.net/-Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Pemerintah Negeri Halong dan pihak Lantamal (Koderal XI) guna memediasi sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Rapat tersebut difokuskan pada persoalan batas petuanan, sumber air, serta klaim kepemilikan tanah yang dipersengketakan kedua belah pihak.

Example 300x600

Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Ambon hadir sebagai mediator untuk mempertemukan Pemerintah Negeri Halong dan pihak Koderal IX agar persoalan lahan dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. Pemerintah Negeri Halong diwakili oleh Sekretaris Negeri, Helena Sutrahitu.

Inti permasalahan yang dibahas meliputi batas-batas tanah adat (petuanan), sumber air, serta klaim kepemilikan lahan yang disebut-sebut masuk dalam wilayah kewenangan Koderal IX. Sengketa ini juga berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi DPRD Kota Ambon, Drs Jacob Usmany, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan lahan sengketa ini perlu dibahas secara terbuka dengan mengedepankan dialog.

“Terkait talud yang dibangun menggunakan dana desa oleh Pemerintah Negeri Halong, ini harus dibicarakan secara duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak,” ujar Usmany.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar, Zet Pormes, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan sosiologis dan yuridis.

“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Perlu pendekatan hukum yang kuat, namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan adat yang hidup di tengah masyarakat,” kata Pormes.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, menegaskan bahwa Negeri Halong adalah negeri adat, bukan desa administratif biasa, yang memiliki hak adat atas petuanan yang telah ditetapkan oleh leluhur.

“Negeri Halong memiliki hak adat yang sah. Karena itu, batas-batas tanah perlu diukur ulang untuk memastikan mana yang menjadi kewenangan pihak Lantamal dan mana yang merupakan petuanan adat Negeri Halong,” tegas Helena.

Ia menyayangkan langkah Koderal IX yang mengklaim lahan seluas 58,5 hektare sebagai tanah negara. Padahal, berdasarkan dokumen tukar guling resmi, lahan yang pernah disepakati bersama Negeri Halong hanya seluas 25,24 hektare.

“Artinya, ada sekitar 33 hektare lahan yang tiba-tiba muncul dalam klaim sertifikat, tanpa pernah disepakati sebelumnya,” ungkapnya.

Helena juga mengungkapkan keprihatinannya atas pemasangan patok batas yang bahkan melintasi badan jalan raya, yang dinilai sebagai bentuk ekspansi klaim lahan yang tidak masuk akal.
Terkait tawaran Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pengelolaan lahan dari pihak Lantamal,

Pemerintah Negeri Halong menolak secara tegas. Menurut Helena, MoU tersebut disusun sepihak dan jika ditandatangani akan bermakna pengakuan bahwa tanah tersebut milik TNI Angkatan Laut.
“Sebagai negeri adat, kami tidak pernah mengakui tanah itu milik Angkatan Laut,” tegas Helena.

DPRD Kota Ambon berharap melalui proses mediasi ini, sengketa lahan dapat diselesaikan secara transparan, adil, serta menghormati hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku, demi mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Example 300250
Example 120x600