Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahanPemkot Ambon

Pemkot Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

10
×

Pemkot Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon,Malukubisa.netp— Wali Kota Ambon menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, sekaligus Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Maluku. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025) ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Maluku.

 

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menegakkan hukum yang humanis dan berkeadilan. Ia menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, memberikan pembinaan bagi pelaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

“Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang rehabilitasi sosial. Program ini membantu pelaku berkontribusi kembali kepada masyarakat dan lingkungan,” ujar Wali Kota Ambon.

 

Kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaku, serta evaluasi efektivitas program. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum yang efektif dan mendukung terciptanya masyarakat yang tertib serta berkeadilan.

 

Acara ini dihadiri oleh pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, serta para kepala daerah se-Maluku. Kehadiran Wali Kota Ambon menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mendukung program pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.()

 

 

 

Example 300250
Example 120x600