Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Buru

Tokoh Adat Desa Widit Tegaskan Status Lahan Adat, Siap Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

20
×

Tokoh Adat Desa Widit Tegaskan Status Lahan Adat, Siap Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Namlea.Malukubisa.net-Enam tokoh adat bersama tiga Kepala Soa dan Kepala Adat Desa Widit Kabupaten Buru secara resmi menegaskan kembali status lahan adat milik masyarakat setempat.

Example 300x600

Penegasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga hak ulayat dan kedaulatan hukum adat yang berlaku di Desa Widit Kabupaten Buru, Kamis 12/2/2026.

Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan masyarakat adat, disebutkan bahwa Desa Widit memiliki tiga soa (marga) utama, yakni Soa Widik, Soa Waedurat dan Soa Fumae.

Ketiga soa tersebut bersama para kepala adat menjadi pilar utama dalam menjaga dan mengatur tanah serta kebun adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Tokoh adat menyampaikan bahwa pendirian tanda dan saksi adat di setiap soa merupakan bagian dari penguatan hukum adat atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat Widit.

Lahan tersebut ditegaskan sebagai kebun adat milik masyarakat, bukan milik perorangan atau pihak tertentu.

“Lahan ini adalah lahan adat. Siapa pun yang ingin masuk atau melakukan aktivitas di kebun adat wajib terlebih dahulu melapor melalui pintu adat, yakni kepada tiga Kepala Soa dan Kepala Adat. Tidak boleh masuk secara langsung tanpa izin,” tegas perwakilan tokoh adat.

Menurut mereka, setiap pihak, baik individu maupun kelompok dari luar desa, yang hendak memasuki atau memanfaatkan lahan adat wajib berkoordinasi secara resmi melalui struktur adat. Jika ada yang melanggar dan masuk tanpa izin atau tanpa melalui mekanisme adat, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

Kepala Soa, perwakilan dari keluarga Waedurat Abdul Kadir Waedurat menyampaikan harapan agar pemerintah maupun aparat keamanan dapat menghormati dan menghargai keberadaan hukum adat di Desa Widit.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik demi menjaga ketertiban serta keharmonisan di tengah masyarakat.

“Kami semua menjunjung tinggi saling menghargai. Karena itu kami berharap pemerintah maupun TNI dapat berkoordinasi dengan pihak adat jika ada kepentingan di wilayah kebun adat masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat adat Widit berharap penegasan ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati hak ulayat serta menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Example 300250
Example 120x600