Example floating
Example floating
Example 728x250
Kajati Maluku

RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA, TERKAIT KURUPSI DANA DESA

37
×

RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA, TERKAIT KURUPSI DANA DESA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pengadilan Negeri Ambon, Menetapkan terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY di Vonis 8 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Ambon 30/4/2025.

Rahmat Selang, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya yakni Antonius Sampe Sammine, S.H dan Paris Edward Nadeak, .S.H.,M.H, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 300x600

Terhadap terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Selain itu, Terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Diketahui, sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H.

 

Example 300250
Example 120x600