AMBON, (PPID).Malukubisa.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tahun 2025, Kota Ambon meraih skor 92,29 dengan predikat “Sangat Baik”.
Capaian tersebut tertuang dalam surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1550/D.2.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, serta taat regulasi. Hal itu disampaikannya di Balai Kota Ambon, Jumat (23/1/2026).
“Nilai ITKP 92,29 dengan predikat sangat baik menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kota Ambon telah berada pada jalur yang benar. Ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas dan meminimalisir potensi penyimpangan,” ujar Wattimena.
Menurutnya, pengelolaan pengadaan yang baik memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.
“Pengadaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Wattimena juga menyampaikan apresiasi kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Ambon serta seluruh perangkat daerah atas kinerja profesional dan berintegritas yang telah ditunjukkan.
Ke depan, Pemkot Ambon berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Capaian ITKP dengan predikat “Sangat Baik” Tahun 2025 ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot Ambon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya saing.
Sebagai informasi, ITKP mencakup sejumlah indikator utama, antara lain pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
