BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi 

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, PPID.Malukubisa.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan yang disampaikan kedua korlap, yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Roy menjelaskan bahwa pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Roy juga menambahkan bahwa seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Febby.

Ia menambahkan, hal tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial menyebutkan tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

(MCAMBON)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Gelar Rakor TPID, Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan
Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota  
Pemkot Ambon Dorong Penguatan Iman ASN Lewat Pengajian Isra Mi’raj Al-Madinah
Pastikan Pelayanan Optimal, Wakil Wali Kota Ambon Sidak Sejumlah Puskesmas
BKPSDM Ambon Tegaskan Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berjalan Sesuai Regulasi
ITKP 2025: Tata Kelola Pengadaan Pemkot Ambon Dinilai Sangat Baik, Raih Skor 92,29
Walikota Ambon Bantah Keras Isu Jatah PPPK Berbayar, Bodewin Ancam Proses Hukum Penyebar Hoaks
Pemkot Ambon Digitalisasi Pengawasan Media Lewat Aplikasi “Lapor Berita”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

BPPRD Kota Ambon Klarifikasi dan Beri Pemahaman Terkait Seruan Aksi 

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:02 WIB

Pemkot Ambon Gelar Rakor TPID, Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:09 WIB

Jubir Pemkot Benarkan LP Penyebar Flyer Seruan Aksi Penjarkan Wali Kota  

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:17 WIB

Pemkot Ambon Dorong Penguatan Iman ASN Lewat Pengajian Isra Mi’raj Al-Madinah

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:27 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Wakil Wali Kota Ambon Sidak Sejumlah Puskesmas

Berita Terbaru