BURU, Malukubisa.Net-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongkuba, Kabupaten Buru.
Desakan ini muncul menyusul temuan lapangan terkait masifnya penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal, khususnya di area Gunung Nona. Berdasarkan data yang dihimpun GMPRI, terdapat sekitar 37 unit alat berat yang beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi.
“Aparat Penegak Hukum Mandul”
Ketua DPC GMPRI Kabupaten Buru menyoroti tajam lemahnya pengawasan dari instansi penegak hukum setempat. Pihaknya mempertanyakan komitmen dan kinerja Kejaksaan Negeri Buru serta Polres Buru yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
tentunya DPC GMPRI buru sangat memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru yang sudah menindaklanjuti pernyaataan sikap GMPRI. dan Polres sudah melakukan penertiban pada tgl 18/07- 2026 namun perlu di ketahui bersama bahwa Polres jangan hanya melakukan benertiban tetapi harus Polres melakukan penangkapan terhadap oknum- oknum yang terlibat memasukan alat berat di sungai waemkedan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
“Ada apa dengan penegak hukum di Kabupaten Buru? Mengapa Kejaksaan dan Polres Buru seolah tutup mata? Terlebih Kapolsek Waeapo, yang wilayah hukumnya menjadi pusat lokasi tambang ilegal Gunung Nona, tampak diam dan tak berdaya menghadapi para pelaku di lapangan,” ujar perwakilan DPC GMPRI dalam keterangannya.
GMPRI menduga kuat adanya oknum-oknum tertentu yang menjadi “beking” atau pelindung di balik operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat dalam skala besar tersebut.
Ancaman Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
DPC GMPRI menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak masif. Mengacu pada data nasional, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis:
Potensi Kerugian Negara: Pemerintah mencatat potensi kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun dari ribuan titik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Kerusakan Lingkungan: Sebagai gambaran, kasus tata niaga timah ilegal sebelumnya mencatatkan estimasi kerusakan lingkungan hingga mencapai Rp271 triliun.
Kasus Spesifik: Kementerian ESDM saat ini tengah mendalami tujuh kasus tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp857,55 miliar.
Melihat fakta-fakta tersebut, DPC GMPRI menilai bahwa praktik di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongkuba, jika terus dibiarkan, akan menjadi bom waktu bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi negara.
“Kami meminta Presiden dan Kapolri untuk segera menurunkan tim investigasi independen dari pusat. Copot oknum-oknum yang terlibat dan tindak tegas para pemodal tambang ilegal yang sudah merusak alam Buru demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.













