Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kajati Maluku

Kejari KKT Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar dari Gugatan Perdata

19
×

Kejari KKT Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar dari Gugatan Perdata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Saumlaki,Makukubisa.net-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10 miliar berupa tanah dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.

Example 300x600

Keberhasilan tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml pada Senin, 9 Maret 2026, dengan mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina.

Objek sengketa berupa tanah seluas 20.000 meter persegi yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) tersebut terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri Lapas Kelas III Saumlaki yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari KKT, Rahmatullah Aryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya dihibahkan kepada negara oleh penggugat pada tahun 2006. Proses pelepasan hak atas tanah kemudian dilakukan secara resmi melalui akta notaris pada 23 Januari 2010.

Setelah pelepasan hak tersebut, pemerintah melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera melakukan pembangunan fasilitas pemasyarakatan di atas lahan tersebut. Selanjutnya, tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya didaftarkan dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara yang digunakan sebagai Rutan dan kemudian berstatus Lapas Kelas III Saumlaki.

Menurut Rahmatullah, selama lebih dari lima tahun sejak proses pelepasan hak dilakukan, tidak pernah muncul permasalahan hukum terkait status tanah tersebut. Namun pada tahun 2025, penggugat kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Saumlaki dengan alasan bahwa proses pelepasan hak tanah pada tahun 2010 dianggap tidak sah.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bertindak sebagai kuasa hukum negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata, baik melalui jalur litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi, guna melindungi serta menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara.

Dengan putusan pengadilan tersebut, aset negara berupa tanah dan bangunan Lapas Kelas III Saumlaki yang bernilai sekitar Rp10 miliar berhasil dipertahankan dan tetap menjadi milik negara.

Example 300250
Example 120x600