Example floating
Example floating
Example 728x250
Kajati Maluku

Penetapan dan Penahanan Tersangka Korupsi, Mantan Bupati KKT “PF” Resmi Ditahan

28
×

Penetapan dan Penahanan Tersangka Korupsi, Mantan Bupati KKT “PF” Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon, malukubisa.net/-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada hari ini Kamis (20/11/2025) resmi menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 “PF” sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini dipimpin oleh Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H, semakin menunjukan konsistennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama dalam releasenya menyampaikan, Penetapan “PF” sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan “PF” sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, “PF” diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka “PF”, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka “PF” yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,” pungkasnya.

Selain “PF”, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni “Ir.JJJL” selaku Direktur Utama dan “K.F.G.B.L” selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat 3 tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.

Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan “PF” telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari “PF”.

Dalam keterangan lanjutannya, Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan “PF” meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh “PF” tanpa mekanisme

Example 300250
Example 120x600