Ambon,malukubisa.net/-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial LWT. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung gereja yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Penahanan dilakukan usai tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU Beatrix Novita Temmar, SH., MH di Kantor Kejari Ambon, Senin (11/8/2025). LWT didampingi penasihat hukum Thomas Wattimury, SH saat proses pelimpahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuat laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp199.599.000,” kata pihak Kejari Ambon dalam keterangan resmi.
Atas perbuatannya, LWT dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, hingga pasal-pasal subsidair dan lebih subsidair terkait penyalahgunaan dana hibah.
JPU kemudian menahan LWT di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung 11–30 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025.
Kejari Ambon memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.












